nasional

Pilkada Serentak Menggunakan Hasil Pileg 2019 atau 2024? Ini Penjelasannya

Minggu, 21 April 2024 | 10:49 WIB
IlUSTRASI Pilkada Serentak 2024

Selain Adhoc, tahapan Pilkada Serentak 2024 seperti pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Irwan Hamid Ungkap Alasan Dirinya Ragu Lakukan Mutasi Pejabat Diakhir Masa Jabatan Sebagai Bupati Pinrang

Tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Berikut ini ringkasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU yang diterbitkan KPU:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dipanggil MK untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan
- Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran
- Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Paslon
- Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

Baca Juga: Ingat! Anggota DPRD Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024

Penetapan Paslon
- Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye
- Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB