Selain Adhoc, tahapan Pilkada Serentak 2024 seperti pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Tahapan pelaksanaan kampanye peserta Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Berikut ini ringkasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan PKPU yang diterbitkan KPU:
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Dipanggil MK untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan
- Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran
- Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Paslon
- Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Baca Juga: Ingat! Anggota DPRD Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada Serentak 2024
Penetapan Paslon
- Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye
- Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024.(*)