Sulawesinetwork.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur dari jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian dilansir, Minggu, 31 Maret 2024.
Selain itu mundur, berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Menguak Sosok Aktor Intelektual Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi, Begini Peran RBS
Selain usia, syarat administrasi lainnya seperti calon kepala daerah juga harus memiliki pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
Syarat lainnya selain bebas dari penyalahgunaan narkotika, kandidat kepala daerah juga hak pilihnya tidak dalam status dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Selain dapat diikuti Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota. Anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju harus mengundurkan diri terlebih dulu.
Diketahui netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.(*)