nasional

Mendagri Tito Karnavian Harap Kinerja Pemdes Lebih Meningkat Setelah UU Desa Disahkan

Sabtu, 30 Maret 2024 | 22:36 WIB
DPR RI Sahkan UU Desa dan Mendagri Tito Karnavian harapkan ada peningkatan kinerja. (Foto Istimewa)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah Desa diharapkan bisa lebih meningkatkan kinerja setelah DPR RI mengsahkan perubahan kedua Rancangan Undang-undang (RUU) tentang desa menjadi UU.

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU resmi disahkan DPR RI melalui rapat paripurna yang digelar Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya UU itu menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

Baca Juga: Arti Mimpi Diperkosa tidak Selamanya Hal Buruk, Ini Penjelasannya

Hal itu menurut Tito Karnavian bertujuan untuk melahirkan pemeritahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih baik lagi.

"Tujuannya tidak lain agar desa menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan," ucap Mendagri Tito Karnavian.

Dilansir dari laman resmi kemendagri.go.id, Tito menerangkan proses pembahasan RUU ini berlangsung relatif cepat dan tetap mengikuti semua prosedur dan tahapan.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok RBS yang Disebut MAKI Sebagai Aktor Intelektual Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi

RUU ini juga, lanjut Tito. Telah melewati persetujuan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

"Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah," imbuhnya.

Adapun beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa tersebut antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi untuk desa.

Baca Juga: Wajib Dipatuhi! Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tidak Asal Lakukan Mutasi

Kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa. Poin selanjutnya mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB