Regulasi itu juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.
Baca Juga: Andi Amran Sulaiman Ngobrol Empat Mata dengan Rusdi Masse, Ternyata Ini yang Bahas
Setelah regulasi disahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai amanat UU yang menjadi acuan untuk pemerintah desa.(*)
Artikel Terkait
Ingat! Mendagri Tegaskan Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Serentak 2024 Harus Mundur
Ini Arti dan Lima Mimpi yang Kerap Dialami Wanita, Salah Satunya Diperkosa
Tafsir Arti Mimpi Hamil dalam Islam, Pembawa Nikmat Rejeki Bagi Wanita
Siapa RBS yang Disebut MAKI Sebagai Penyandang Dana Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
Ini Putusan Bawaslu Sulsel Soal Dugaan Penggelembungan Suara Oleh KPU Bulukumba dan Bone
Tradisi Ma'Burasa Masyarakat Bugis Menjelang Lebaran: Sejarah dan Filosofinya
'Parakang' Hantu Sulawesi Pemakan Manusia. Begini Wujudnya