nasional

Polda Metro Naikan 2 Kasus Pimpinan KPK ke Penyidikan, Ditemukan Unsur Pidana

Minggu, 8 Oktober 2023 | 15:16 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menjelasan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Mantan SYL. (PMJnews)

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya.

Baca Juga: BMKG Berikan Aplikasi Hidrometeorologi ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Karyoto juga sempat ditanya soal sosok tersangka dalam kasus tersebut. Apa katanya?

"Ya tunggu saja," jawab Karyoto.

Karyoto mengatakan, yang jelas, pihaknya telah menemukan adanya peristiwa pidana terkait kebocoran dokumen KPK ini. Urusan ada-tidaknya tersangka di kasus akan ditentukan kemudian.

"Karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini, karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," terangnya.

"Kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan, yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," bebernya.

Selain terkait pembocoran dokumen. Polda Metro Jaya juga meningkatkan dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL itu juga dikenal dengan 'peristiwa 12 Agustus'. Kasus ini juga ditingkatkan ke penyidikan.

Polda Metro Jaya memang tidak menyebutkan sosok pelapor dalam kasus tersebut. Namun, penyidik telah memeriksa SYL sebanyak tiga kali.

Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB