"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Gelar Training Raya Tingkat Nasional, Kader HMI Diharapkan Mampu Mengimplementasikan Nilai-nilai Keindonesiaan
Begini Pernyataan Lengkap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo soal Kasus Pemerasan
Misteri Peristiwa 12 Agustus Diduga Terkait Pemerasan Kepada Mentan SYL oleh Pimpinan KPK
SYL: Harga Diri Jauh Lebih Tinggi Dari Jabatan. Mengenal Budaya Siri' Na Pacce Masyarakat Bugis-Makassar
Surya Paloh Siap Bubarkan Partai Jika Kader Korupsi. Lima Politikus Nasdem Ini Ternyata Terjerat Masalah Hukum