Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada nya dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) dalam korupsi Kementrian Pertanian (Kementan).
Pasal yang diterapkan KPK dalam penetapan tersangka kasus korupsi di Kementan adalah dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan yang dilansir Selasa, 3 September 2023.
"Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," sambung Ali Fikri.
Meski demikian, Ali enggan menyampaikan nilai gratifikasi yang dimaksud. Sebab, perkara tersebut menurutnya hingga saat ini masih berjalan.
"Nanti kami update perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya. Nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," tuturnya.
Terkait pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ali belum memastikan kapan akan menjalani pemeriksaan.
"Nanti pemanggilan saksi-saksi seperti biasa setiap hari kami update perkembangan dari pemanggilan saksi ataupun siapa pun yang berhubungan dengan perkara ini, jadi sabar ditunggu dulu," terangnya.
Ali sebelumnya mengatakan KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan.
Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Batik Sulawesi Selatan: Aksara Lontara Hingga Kepala Rusa yang Diistimewakan
KPK mengatakan sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke proses penyidikan.
Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti.