Gratifikasi dan TPPU Pasal yang Diterapkan KPK di Kasus Korupsi Kementan

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 08:07 WIB
KPK terapkan pasal gratifikasi dan TPPU dikasus Kementan  (Instagram @rifkipintokoaji)
KPK terapkan pasal gratifikasi dan TPPU dikasus Kementan (Instagram @rifkipintokoaji)

"Ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," terang Ali Fikri.

Baca Juga: KPH Bialo Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Pegunungan Bantaeng, Diduga Ini Penyebabnya

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan tersangka dari korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.

Sebelumnya beredar kabar jika KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan mengamankan uang sebanyak Rp30 Miliar dan 12 pucuk senjata api.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X