Sulawesinetwork.com - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 resmi dibuka pada tanggal 20 September 2023 kemarin.
Dalam pendaftaran tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pelamar adalah pembuatan akun SSCASN di situs resmi BKN sscasn.bkn.go.id.
Setelah pembuatan akun selesai, pelamar diminta untuk login dan mengisi semua persyaratan yang ada termasuk melengkapi dokumen yang diminta oleh instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Bawaslu Minta Tito Karnavian Turun Tangan Soal Kepala Daerah yang Mengajak Dukung Calon Presiden
Dalam pendaftaran tersebut, terdapat dua dokumen yang wajib dibubuhkan materai elektronik atau e-materai sebelum diunggah diantaranya surat pernyataan instansi dan surat lamaran kerja.
Meterai elektronik atau e-Meterai adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), menyebut bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Artinya, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Baca Juga: Sebagai Calon Ibu Kota Provinsi Bugis Timur, Kabupaten Bone Melahirkan Sederet Tokoh Ternama
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Penggunaan meterai elektronik ini berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS).
Penggunaan materai elektronik dapat membantu instansi dalam proses seleksi administrasi yang lebih valid.
Baca Juga: AHY dan Ridwan Kamil Dipastikan Sulit Jadi Cawapres, Puan Maharani Beri Bocoran Pendamping Ganjar
Maka karena itu, pelamar wajib membeli e-materai yang telah dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN dengan cara sebagai berikut: