nasional

Ketua dan Anggota KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP Untuk Diberhentikan Sementara

Senin, 4 September 2023 | 21:49 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023).(Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Dimana pada surat tersebut Bawaslu meminta agar KPU membuka akses pembacaan data Silon seluas-luasnya kepada Bawaslu. 

Namun surat imbauan tersebut tidak mendapatkan respon dari KPU dan dianggap tidak ada iktikad baik dari para teradu untuk memberikan akses secara menyeluruh. 

Baca Juga: Selain Kemenkumham, Kementerian dan Lembaga Ini Resmi Mengumumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023. Ada Sulsel?

"Para pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan dan para teradu tidak memberikan respon terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik dari para teradu untuk memberikan akses data dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh," kata Lolly dilansir, Senin, 4 September 2023.

Lolly Suhenty menerangkan jika pihaknya hanya mendapatkan akses Silon pada halaman depan atau beranda sehingga Bawaslu tidak dapat melakukan akses fitur data partai politik, data calon dan penerimaan pada Silon. 

"Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata dia.

Pengadu kembali menyurati teradu untuk ketiga dan keempat kalinya. Dalam surat keempat, didapat respon yang pada pokoknya menyatakan data dan dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud memuat informasi yang rahasia.

Para teradu juga menyatakan akan membuka data dan dokumen pencalonan bakal calon apabila Bawaslu menyampaikan nama masing-masing bakal calon yang diduga terjadi pelanggaran Pemilu.

"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon," kata Lolly Suhenty. 

"Serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bawaslu.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB