Sulawesinetwork.com - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diberhentikan sementara.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bawasalu, Rahmat Bagja kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Permintaan itu disampaikan melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: Miliki Negeri di Atas Awan, 5 Daerah di Sulawesi Selatan Ini Jadi Tujuan Wisata yang Menakjubkan
Dalam penyampaian itu, Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pengadu memohon kepada DKPP untuk mengambil tindakan berdasarkan kewenangannya.
Adapun yang diajukan untuk diberhentikan sementara yakni Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz.
"Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Bagja.
Pokok aduan dalam perkara ini yakni para teradu didalilkan melakukan pembatasan tugas pengawasan pengadu berkaitan dengan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selain itu, teradu juga dianggap melakukan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Bukan hanya itu, KPU juga dianggap telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat imbauan kepada KPU RI yang pertama pada tanggal 30 April 2023.