Sulawesinetwork.com - Seluruh jemaah haji reguler Indonesia mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan yang berlaku sejak masuk asrama.
Jemaah haji mendapatkan asuransi disesuaikan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetorkan jemaah.
Layanan asuransi jiwa dan kecelakaan berlaku sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan pada saat di asrama untuk kepulangan.
Baca Juga: Bukan ke Al Hilal, Messi Resmi Bergabung ke Inter Miami, Ternyata Segini Nilai Tawarannya
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, jika klaim asuransi jemaah haji disesauikan dengan tingkat yang diderita jemaah haji.
"Asuransi mulai berlaku sejak jemaah masuk asrama, jadi ada kualifikasinya dan presentasenya setiap penerima asuransi," jelasnya dilansir dari laman resmi kemenag.go.id.
Saiful menerangkan bahwa selain kecelakaan, juga terdapat asuransi extra cover yang diberikan kepada para jemaah yang wafat saat berada di pesawat.
Baca Juga: Diera Teknologi, Perhatikan Empat Kejahatan Online atau Cybercrime yang Kerap Makan Korban
"Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful.
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah,” sambungnya.
Ditahun 2023, Indonesia mendapatkan kouta haji sebanyak 221.000 orang. Arab Saudi juga memberikan tambahan kouta sebanyak 8.000 jemaah Indonesia.
Baca Juga: Penembakan Massal Terjadi Saat Acara Wisuda Siswa SMA, 2 Orang Tewas Tertembak
Dari kouta tersebut, 203.320 orang terdiri dari jemaah reguler dan 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus.
"Operasionalnya telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Jemaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji. Sehari setelahnya, jemaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi," terangnya.