Ini 3 Undang-Undang yang Mengatur Cuti Melahirkan untuk Ibu Hamil dan Larangan PHK dari Perusahaan

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 13:00 WIB
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)

Kemudian dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153, diatur tentang perusahaan yang melarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.

Terbaru, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.

Baca Juga: Wabup Barru Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Rinciannya, 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya sesuai dengan surat keterangan dari dokter yang menangani.

Kasus Kebakaran Terra Drone, Pemeriksaan Polisi pada Manajemen

Mengenai insiden kebakaran, pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Pemkab Barru Bentuk 'CCTV' Kesehatan Hewan: Bimtek Petugas Pelapor Desa, Perkuat Deteksi Dini Penyakit

Sedikitnya, ada 8 saksi yang berasal dari kalangan warga sekitar, HRD, hingga jajaran manajemen.

Insiden kebakaran itu terjadi ketika jam istirahat makan siang, di mana saat itu ada 76 orang di dalam gedung.

Dari jumlah karyawan hari itu, 54 orang selamat dan 22 dinyatakan meninggal dunia yang kini sudah dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X