Kemudian dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153, diatur tentang perusahaan yang melarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.
Terbaru, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.
Baca Juga: Wabup Barru Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Rinciannya, 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya sesuai dengan surat keterangan dari dokter yang menangani.
Kasus Kebakaran Terra Drone, Pemeriksaan Polisi pada Manajemen
Mengenai insiden kebakaran, pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Sedikitnya, ada 8 saksi yang berasal dari kalangan warga sekitar, HRD, hingga jajaran manajemen.
Insiden kebakaran itu terjadi ketika jam istirahat makan siang, di mana saat itu ada 76 orang di dalam gedung.
Dari jumlah karyawan hari itu, 54 orang selamat dan 22 dinyatakan meninggal dunia yang kini sudah dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.(*)
Artikel Terkait
Sulsel Masuk Tiga Besar Nasional: Wabup Barru Hadiri Evaluasi TPPS, Perkuat Sinergi Penurunan Stunting
Gerak Cepat Gubernur Sulsel. Kadis DBMBK Sulsel Kunjungi Ruas Sungguminasa-Malino
Gubernur Sulsel Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Barru Tercepat Se-Sulsel: Rampungkan 55 Koperasi Merah Putih, Bupati Andi Ina Raih Penghargaan Kemenkumham
Pemprov dan DWP Sulsel Perkuat Peran Perempuan dalam Pengasuhan Berbasis Hak Anak
Gubernur Sulsel Salurkan Tiga Truk Air Bersih Siap Minum untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Pemkab Barru Bentuk 'CCTV' Kesehatan Hewan: Bimtek Petugas Pelapor Desa, Perkuat Deteksi Dini Penyakit