Ini 3 Undang-Undang yang Mengatur Cuti Melahirkan untuk Ibu Hamil dan Larangan PHK dari Perusahaan

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 13:00 WIB
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)
foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)

Sulawesinetwork.com - Kebakaran di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025 meninggalkan duka bagi keluarga 22 karyawan yang meninggal dunia.

Salah satu korban meninggal dunia adalah Novia Nurwana yang diketahui tengah hamil anak pertama.

Novia dan suami dikabarkan menunggu kelahiran buah hatinya pada Januari 2026 mendatang.

Baca Juga: IFG Tegaskan Keterbukaan Informasi Sebagai Layanan Publik dan Fondasi Penguatan Reputasi Perusahaan

Saat kebakaran terjadi di gedung tersebut, korban dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama dengan sejumlah rekannya yang lain.

Jenazah Novia sendiri sudah dijemput keluarga dan telah dimakamkan di Tanggamus, Lampung 

Adanya korban jiwa seorang ibu hamil yang tengah menantikan Hari Perkiraan Lahir (HPL), menjadi sorotan mengenai aturan cuti melahirkan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Peraturan Perundang-undangan Cuti Melahirkan

Pemerintah sudah memberikan 3 dasar hukum terkait cuti melahirkan bagi para pekerja wanita yang semuanya diatur dalam Undang-Undang.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 82, mengenai Ketenagakerjaan mengatur durasi cuti untuk ibu hamil.

Baca Juga: Sinergi Pemkab Bantaeng dan TNI AD dalam Ziarah Peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 di TMP Sasayya

Pengambilan cuti melahirkan bisa dimulai dalam 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, durasi sebelum melahirkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan kantor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X