Para guru madrasah berharap pemerintah memberi perlakuan yang setara dengan sekolah umum, terutama dalam pembagian kuota pengangkatan pegawai.
“Ketika di sana ada kuota PPPK dan ASN, di madrasah juga harus dibuat kuotanya. Apalagi jumlah madrasah swasta ini terbesar dibanding sekolah,” tegas Heri.
Selain menuntut kejelasan status kepegawaian, para peserta aksi juga menyoroti persoalan administrasi dan hak-hak yang belum ditunaikan pemerintah terhadap guru madrasah.
4 Tuntutan Guru Madrasah
Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa empat tuntutan utama yang mereka nilai harus segera dipenuhi pemerintah:
- Menerbitkan SK PPPK bagi guru inpassing madrasah swasta.
- Menghitung masa kerja inpassing agar diakui dalam perhitungan kepegawaian.
- Membayar tunggakan tunjangan guru inpassing tahun 2012-2014 dan 2018-2019.
- Menerbitkan SK inpassing bagi guru yang telah bersertifikat namun belum diakui secara administratif. (*)