Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari, Ternyata Ada Sederet Kader MBG Lainnya yang Ikut Bantu Distribusi

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi guru membagikan MBG kepada siswa. (Gemini AI)
Ilustrasi guru membagikan MBG kepada siswa. (Gemini AI)

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer, dengan sistem rotasi harian agar tanggung jawab tersebar merata. 

Nanik menuturkan, insentif Rp100 ribu per hari akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegasnya.

Baca Juga: Semangat 'Pancasila Perekat Bangsa': Pemkab Sinjai Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kader Distribusi MBG ke Ibu Hamil-Balita

Selain guru, terdapat kader KB yang juga mendukung distribusi MBG ke ibu hamil, menyusui, dan balita. Mereka juga diketahui mendapatkan insentif dari otoritas terkait.

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso pernah menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa gaji, melainkan pengganti biaya operasional.

Baca Juga: Komitmen Penuh Pemkab Sinjai: Bupati Ratnawati Tinjau Langsung Program Bedah Rumah Sehat

“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujar Sukaryo di Pangkalpinang, pada 19 September 2025 lalu. 

Sukaryo menjelaskan, dalam menyukseskan program MBG bagi 3B ini, pemerintah negara memberikan insentif bagi para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

"Besaran insentif yang diterima para kader disesuaikan dengan ring wilayahnya berat, sedang dan ringan," katanya.

Baca Juga: Polemik Dapur MBG: Program Makan Gratis Terhenti, Pekerja dan Siswa Terdampak

Kader Posyandu Ikut Kecipratan

Distribusi MBG juga diketahui melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), termasuk penyuluh dan kader posyandu. 

Secara terpisah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menjelaskan insentif untuk TPK berbentuk penggantian transportasi, dengan nominal disesuaikan jumlah penerima manfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X