Sulawesinetwork.com - Dua nama baru mencuat dalam proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar dan PD Parkir Makassar.
Mereka adalah Gunawan, mantan Direktur Umum Perumda Manuntung Sukses Balikpapan (MSB) periode 2021–2026, serta Sahruddin Said, mantan legislator DPRD Kota Makassar.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Gunawan. Ia tercatat pernah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Umum Perumda MSB.
Baca Juga: Cabor Bulutangkis, 14 daerah melaju ke Porprov Wajo Bone 2026, Bulukumba Absen
Pencopotan itu dilakukan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, pada Rapat Luar Biasa Evaluasi Kinerja Perumda MSB, Rabu 23 Mei 2025, di ruang VIP Kantor Wali Kota Balikpapan. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terjadinya disharmonisasi antar direksi.
Kala itu, Rahmad Mas’ud menilai jajaran direksi, termasuk Gunawan, tidak optimal dalam menjalankan tugas hingga perusahaan daerah mengalami kerugian.
“Perusda yang merugi juga menjadi salah satu indikator. Untuk melakukan efisiensi dan restrukturisasi di Perumda MSB,” ujar Rahmad Mas’ud seperti dikutip dari Kaltim Post.
Baca Juga: Update Kasus Keracunan MBG: Pemerintah Evaluasi Total, Ahli Gizi Disiapkan Kemenkes
Meski memiliki catatan demikian, Gunawan kini ikut dalam seleksi calon Direksi PDAM Makassar. Ia bersama Sahruddin telah mengikuti tahap wawancara khusus oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Jumat 26 September 2025.
Munafri menyebut, keduanya diajukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengikuti proses wawancara sebagai calon pengganti dua nama yang sebelumnya ada dalam bursa calon direksi.
“Itu yang diajukan oleh Pansel untuk diwawancara, ya kami melakukan wawancara. Tapi setelah proses wawancara itu akan dipastikan lagi untuk melihat background secara lebih detail. Jangan sampai ada aturan yang tertabrak atau persoalan lain,” ujarnya di Balaikota.
Baca Juga: Nokia X700 5G Siap Meluncur, Cek Bocoran Fitur dan Jadwal Rilis Resminya
Ia menegaskan seleksi tidak berhenti pada tahap wawancara, melainkan akan dilanjutkan dengan klarifikasi menyeluruh terhadap aspek legal dan administratif. Hal itu diperlukan untuk memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat diterbitkan tanpa hambatan hukum.
“Seluruh keputusannya ada di Panitia Seleksi. Kami hanya menjalankan prosedur. Kalau Pansel menyatakan sudah clear, maka tahapan terakhir adalah penerbitan SK,” tambahnya.