Meski demikian, wartawan yang menjadi korban penganiayaan telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Sedang meluncur ke Polsek Pasar Rebo untuk membuat laporan,” kata salah satu jurnalis korban.
BGN Ingatkan Prosedur Kunjungan
Baca Juga: Update Kasus Keracunan MBG: Pemerintah Evaluasi Total, Ahli Gizi Disiapkan Kemenkes
Dalam kesempatan terpisah, Kabiro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, sebelum ya telah menegaskan bahwa setiap pihak luar yang hendak berkunjung ke SPPG wajib mengikuti prosedur resmi.
Menurutnya, kunjungan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus dengan seizin BGN.
“Kami banyak menerima laporan dari daerah terkait rencana kunjungan SPPG oleh pihak luar. Perihal ini, kami minta agar bersurat resmi dengan mencantumkan latar belakang, tujuan, lokasi, serta jadwal kunjungan,” jelas Hida dalam keterangan resmi pada Rabu 10 September 2025 silam.
Baca Juga: Nokia X700 5G Siap Meluncur, Cek Bocoran Fitur dan Jadwal Rilis Resminya
Hida juga menyebut bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas di SPPG tidak terganggu.
“Tentu kami terbuka, namun tetap selektif dalam menerima kunjungan. Proses di dalam SPPG tidak boleh terganggu oleh aktivitas dari luar,” tegasnya.
Program MBG Kembali Disorot
Kasus penganiayaan ini menambah panjang kontroversi seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, ribuan pelajar di berbagai daerah dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Hasil pemeriksaan menyebutkan sejumlah makanan terkontaminasi bakteri akibat dapur tidak higienis dan penggunaan bahan pangan yang tidak segar.