Sempat Disorot, Polres Bulukumba Jawab Soal Gudang Solar Ilegar di Bira

photo author
- Jumat, 26 September 2025 | 08:30 WIB
Personel Polres Bulukumba saat mengunjungi diduga gedung penimbunan BBM ilegal.
Personel Polres Bulukumba saat mengunjungi diduga gedung penimbunan BBM ilegal.

Sulawesinetwork.com - Polres Bulukumba akhirnya buka suara soal pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan keberadaan gudang misterius dan aktivitas jual-beli solar subsidi ilegal di kawasan Bira.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menegaskan pihaknya telah turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk di gudang yang disebut dalam pemberitaan.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya aktivitas maupun bukti penyimpanan solar ilegal.

Baca Juga: Pemkab Sinjai Gelar Monev BOK 2025, Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan

“Begitu menerima informasi, tim kami langsung turun. Kami tidak akan main-main jika ada pihak yang menampung solar untuk kepentingan di luar peruntukan,” tegas Iptu Ali, Kamis (25/9/2025).

Sebelumnya, santer diberitakan ada seorang berinisial M yang diduga menguasai tiga gudang solar, salah satunya dekat Pelabuhan Bira. Gudang itu dituding sebagai titik transit sebelum solar dijual lebih mahal ke kapal taksi laut, tugboat, hingga tanker.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim memastikan Polres tetap terbuka terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga: Wabup Bantaeng Lantik Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan. Jika benar ada praktik penampungan atau jual-beli solar subsidi di luar ketentuan, pasti akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberi informasi. Menurutnya, laporan warga sangat penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga: Bupati Barru Buka Seminar Hari Statistik Nasional 2025, Tekankan Pentingnya Data Akurat

“Kalau solar dipakai nelayan sesuai prosedur, itu sah. Yang berbahaya adalah jika digunakan industri atau pelangsir, karena jelas melanggar aturan,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X