“Dengan mekanisme lelang yang transparan serta dukungan penuh dari pemerintah, petani tebu harus merasakan manfaat nyata dari jerih payah mereka, dan masyarakat tetap mendapatkan pasokan gula yang cukup dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Sementara itu, suntikan dana Rp1,5 triliun dari pemerintah ini juga sempat dibahas dalam RDP Komisi IV DPR RI pada 20 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Perkuat Kemitraan Energi demi Katahanan, Indonesia dan Bangladesh Teken Kerja Sama
Langkah tersebut diambil untuk menjaga harga gula di tingkat petani tidak berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat produsen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, yaitu Rp 14.500 per kilogram.
Artikel Terkait
OJK Diminta Lebih Realistis Atur Strategi Ekspansi di Tahun 2025
Inspiratif: Susan Wojcicki, Perempuan Visioner di Balik Kesuksesan Google dan YouTube
Menko Perekonomian Sebut Realisasi Investasi Semester I-2025 Capai Rp942 Triliun hingga Serap 1,2 Juta Pekerja
Mengintip Fenomena Passion Economy, Cara Konten Kreator Salurkan Hobi Menjadi Ladang Cuan
Nafa Urbach Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Tuai Kritik
RSUD Sinjai Raih Prestasi Nasional di Ajang TeNARS III 2025
Cegah Kriminalitas Malam Hari, Polsek Ujung Bulu Intensifkan Patroli KRYD