Sulawesinetwork.com - Pemerintah siap menggelontorkan dana Rp1,5 triliun yang akan digunakan untuk menyerap hasil gula dari petani dalam negeri.
Penyerapan hasil gula dari petani akan dilakukan oleh ID FOOD yang merupakan bagian dari Danantara.
“Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani dan ini menjadi salah satu poin kesepakatan untuk kita kawal bersama pada rapat di Surabaya bersama seluruh stakeholder pergulaan nasional,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga: Warga RI Ramai Tinggalkan Facebook demi Eksis di TikTok, YouTube Digandrungi Gen X di 2025
Ia mengatakan bahwa ada banyak pihak yang saling terkait dalam rangka penyerapan gula nasional ini.
Dengan kerja sama dari berbagai pihak tersebut, permasalahan mengenai penyerapan gula yang mungkin muncul di kemudian hari bisa diantisipasi.
“Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri, pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, dan petani berjuang. Semua harus saling mendengar dan melengkapi,” imbuhnya.
Baca Juga: Revolusi AI Berada di Ambang Peluang dan Ancaman Nyata bagi Masa Depan Karier Generasi Z
Menurut Ketut, sebelumnya telah digelar rapat pembahasan penyerapan gula petani di Surabaya pada 22 Agustus 2025 lalu dan telah mencapai beberapa kesepakatan penting.
Pemerintah memastikan penyerapan gula petani melalui mekanisme lelang yang dikelola PT SGN dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.
Seluruh pemangku kepentingan, baik petani, pedagang, maupun pabrik gula, sepakat untuk tidak melakukan transaksi di bawah harga tersebut dan menghindari praktik cash back yang merugikan petani.
Baca Juga: Pertolongan Pertama Mengobati Sakit Gigi yang Datang Tiba-Tiba, Salah Satunya Lakukan Ini
Untuk kualitas gula, petani akan terus meningkatkan mutunya agar sesuai standar dan melarang peredaran gula rafinasi di pasar eceran.
Satgas Pangan Polri akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran distribusi gula rafinasi.