Sulawesinetwork.com - Sebanyak 91.028 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Dalam Jabatan ditetapkan sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Jumlah ini terdiri atas 21.715 guru Angkatan I dan 69.313 guru Angkatan II.
Jika seluruh peserta berhasil menyelesaikan PPG, maka mulai 2026 mereka akan berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebuah kebijakan yang menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru agama.
Arahan Presiden, Komitmen Kemenag
Baca Juga: Bupati Sinjai Ikuti Seminar Nasional Dalam Rangka HUT ke-80 RI
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, program ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penyelesaian sertifikasi guru secara menyeluruh tahun ini.
“Kemenag berkomitmen mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo. Kesejahteraan guru adalah pilar keberkahan pendidikan. Saya berharap guru semakin terangkat martabatnya dan makin kompeten dalam mengajar,” ujar Menag di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Tunjangan Profesi Naik
Baca Juga: Kapolri Lantik 7 Kapolda, 2 Diantaranya di Sulawesi Barat dan Gorontalo
Sesuai ketentuan, guru yang lulus PPG pada tahun berjalan akan menerima TPG di tahun berikutnya.
- Guru ASN (PNS dan PPPK): setara 1 kali gaji
- Guru Non-ASN: Rp2.000.000 per bulan (naik dari Rp1.500.000)
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi guru non-ASN yang selama ini mengandalkan insentif jauh lebih kecil.
Fokus Selesai 2025
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno memastikan, meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dituntaskan tahun ini dengan dukungan APBN, APBD, dan Baznas.
“Setelah semua guru PAI Daljab disertifikasi tahun ini, kami bisa lebih fokus meningkatkan kompetensi guru PAI lainnya pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.