Kenali Instrumen dan Resiko Investasi Syariah, Bisa Jadi Alternatif

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Instrumen dan Resiko Investasi Syariah (Unsplash/Markus Winkler)
Instrumen dan Resiko Investasi Syariah (Unsplash/Markus Winkler)

Sulawesinetwork.com - Investasi syariah saat ini terus berkembang di Indonesia dan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat.

Produk keuangan ini dijalankan berdasarkan prinsip Islam yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta menolak praktik yang dilarang, seperti riba, perjudian, dan perdagangan barang haram.

Sejauh ini, instrumen investasi syariah yang telah tersedia juga sudah cukup beragam jenisnya.

Saham syariah hanya berasal dari perusahaan yang tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: HUT ke-80 RI di Lapas Bulukumba: 272 WBP Dapat Remisi Umum, Warga Binaan Langsung Panen Hasil Pertanian

Selain saham, ada reksa dana syariah yang dikelola sesuai kaidah Islam dan memberikan pilihan diversifikasi portofolio.

Sukuk dan obligasi syariah juga menjadi bagian dari instrumen ini. Keduanya biasanya dipilih oleh investor jangka panjang karena memiliki pola pengelolaan yang relatif stabil.

Di luar pasar modal, emas dan properti juga termasuk dalam kategori investasi syariah.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang Bersama Forkopimda

Emas dapat dibeli dalam bentuk fisik maupun digital, sedangkan properti syariah merujuk pada aset yang dikelola sesuai prinsip halal.

Setiap produk investasi memiliki risiko yang berbeda. Saham syariah memiliki kecenderungan fluktuatif yang mengikuti kondisi pasar.

Sementara reksa dana dipengaruhi oleh kinerja portofolio, sukuk dan obligasi syariah berpotensi menghadapi likuiditas.

Sedangkan emas dan properti bergantung pada pergerakan harga serta ketersediaan modal.

Dengan variasi instrumen yang ada, masyarakat dapat menyesuaikan pilihan investasi syariah berdasarkan kebutuhan serta tingkat risiko yang mampu ditanggung. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X