Sulawesinetwork.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memblokir platform gim online jika terbukti melanggar aturan dan membahayakan anak-anak.
Mandat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan perlindungan kepada anak.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Golkar Dukung Pemerintahan Prabowo dan Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
Jika kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses.
Kawiyan mendorong Komdigi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban.
Baca Juga: Tips Memilih Lipstik Nude agar Tidak Terlihat Pucat
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur secara detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.
Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, sanksi tegas berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen harus diberikan. (*)