BKN Terapkan Enam Kebijakan Baru untuk Peningkatan Karier ASN, Apa Saja?

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:45 WIB
BKN terapkan enam kebijakan peningkatan karir ASN. (BKN.go.id)
BKN terapkan enam kebijakan peningkatan karir ASN. (BKN.go.id)

Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberlakukan enam kebijakan baru yang bertujuan untuk mengatasi hambatan dan meningkatkan jalur karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kemajuan karier ASN berjalan lebih mulus.

"Untuk memudahkan karier ASN ini ada enam," kata Zudan dalam webinar Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK, dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Serahkan SK ke 6.624 PPPK Formasi 2024, Ingatkan Profesionalisme ASN

Enam Kebijakan Baru Peningkatan Karier ASN:

  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Pencantuman Gelar: Zudan menjelaskan bahwa uji kompetensi ini akan menjadi solusi bagi hambatan karier yang telah berlangsung selama 20 tahun terkait pencantuman gelar pendidikan.
  2. Perbaikan Status Staf agar Bisa Naik Pangkat Melampaui Pimpinan: Kebijakan ini memungkinkan staf dengan kualifikasi lebih tinggi (misalnya S2) untuk naik pangkat melampaui pimpinannya, meskipun golongan kepangkatan mereka sama. "Apa salahnya staf kita yang pintar bisa (naik pangkat)," papar Zudan.
  3. Peningkatan Pelayanan BKN, Pengurusan Izin dalam 5 Hari Kerja: BKN berkomitmen untuk mempercepat proses administrasi. Pengurusan izin terkait kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja.
  4. BKN Tidak Lagi Menjadi Tim Pansel Eselon 1 dan 2: Untuk menjaga objektivitas dan sistem merit, BKN tidak akan lagi terlibat dalam tim panitia seleksi (pansel) untuk jabatan Eselon 1 dan 2.
  5. Desain Sistem Tes CPNS Tidak Dilakukan Serentak: BKN akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk tes CPNS, di mana hasilnya dapat digunakan selama dua tahun, layaknya tes TOEFL.

Baca Juga: 212 Merek Beras di Pasaran Tak Sesuai Standar, Mentan Amran: Ini Mau Oplosan atau Apa Namanya

"Jadi, enggak akan ramai-ramai ikut tes," kata Zudan.

Pemberian Insentif bagi ASN yang Mengambil Tugas Belajar: BKN akan memberikan dukungan insentif kepada ASN yang melanjutkan pendidikan melalui tugas belajar. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong semangat ASN dalam mengembangkan diri, "Bukan dihambat-hambat, ditakut-takuti," tegas Zudan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen BKN untuk menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih adaptif, transparan, dan mendukung pengembangan kompetensi individu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X