Sulawesinetwork.com - Penggunaan dana desa sebagai jaminan dalam skema pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih akhirnya terang benderang.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk memitigasi risiko dan menjaga stabilitas perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, KopDes/Kel Merah Putih kini memiliki akses untuk mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank-bank Himbara. Namun, pertanyaan besar muncul: mengapa dana desa harus menjadi jaminan?
Baca Juga: Barru Berprestasi Nasional: Program GENTING hingga SIDAYA Diapresiasi di Harganas ke-32
Fithra Faisal Hastiadi, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh prinsip manajemen risiko.
"Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya," ujar Fithra kepada awak media di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Menurut Fithra, penggunaan dana desa sebagai jaminan adalah upaya untuk menutupi potensi kekurangan angsuran pokok pinjaman ke Himbara.
Baca Juga: Surat Haru Siswa Sekolah Rakyat untuk Prabowo: Kami Tenang Gapai Cita-cita
Ini juga merupakan langkah proaktif untuk mencegah kredit macet (non-performing loan/NPL) pada bank-bank Himbara yang mungkin meningkat akibat plafon pinjaman yang besar kepada KopDes/Kel Merah Putih.
"Dalam setiap pendanaan pasti ada potensi risiko itu, makanya pemerintah juga coba untuk menjamin lewat dana desa yang memang yang dikeluarkan kan setiap tahunnya," jelasnya. Dengan dana desa yang digelontorkan setiap tahunnya, pemerintah berupaya memberikan rasa aman bagi perbankan.
Lebih lanjut, Fithra mengungkapkan bahwa jaminan dana desa ini krusial agar KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan akses pendanaan langsung dari bank Himbara tanpa keraguan.
Baca Juga: Marak Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, DPR Desak BGN Perketat Supervisi Lapangan
Dengan adanya jaminan ini, Himbara akan lebih percaya diri dalam menyalurkan pinjaman, mempercepat geliat ekonomi di tingkat desa.
Meskipun ada jaminan, bukan berarti setiap Koperasi Merah Putih akan langsung mendapatkan dana. Fithra menegaskan bahwa perbankan tetap harus melakukan asesmen mendalam terhadap rencana bisnis setiap KopDes/Kel Merah Putih.