Sulawesinetwork.com - Sebanyak 8,2 juta orang telah dikeluarkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada periode Mei dan Juni 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (15/7/2025).
Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp48,7 triliun untuk membayar iuran peserta PBI, dengan kuota yang ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa.
"Alokasinya 96,8 juta jiwa, nilainya hampir Rp48 triliun, jadi bisa dikatakan ini hampir Rp50 triliun, cukup besar," kata Gus Ipul.
Baca Juga: Viral! Curhat Film Malaysia 'Tak Laku' di RI, Netizen Indonesia Kompak Sebut Upin-Ipin Tetap Favorit
Gus Ipul menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan berdasarkan beberapa kriteria:
- Desil 6-10: Kelompok yang berada pada desil 6-10 (skala 1-10 berdasarkan tingkat pengeluaran atau pendapatan, di mana semakin rendah desil menunjukkan semakin membutuhkan bantuan sosial) menjadi target utama.
- Tidak Pernah Mengakses Layanan Kesehatan: Sebanyak 2,3 juta orang dari kelompok desil 6-10 ini tidak pernah mengakses layanan kesehatan.
- Di Luar Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Sebanyak 5,09 juta jiwa yang tidak terdata dalam DTSEN juga dikeluarkan. Rinciannya, 1,8 juta tidak padan dengan data Dukcapil dan 3,24 juta NIK berstatus non-aktif (tidak rekam KTP, NIK ganda, atau tidak ada transaksi dalam kurun waktu lama).
- Perubahan Status Sosial/Ekonomi: Pada tahap kedua, 864 ribu jiwa lebih dari desil 6-10 juga dicoret. Selain itu, mereka yang telah meninggal dunia, menjadi PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga menjadi anggota DPR/DPRD juga turut dikeluarkan dari daftar PBI.
Secara total, sekitar 7,39 juta jiwa dikeluarkan pada tahap awal, disusul 864 ribu jiwa pada tahap kedua, ditambah mereka yang berubah status.
Peluang Reaktivasi bagi yang Membutuhkan
Gus Ipul menegaskan bahwa mereka yang dicoret akan digantikan oleh individu yang berada di desil 1, yaitu kategori miskin dan miskin ekstrem.
Menariknya, ada juga pihak yang kembali mengaktifkan status kepesertaan mereka agar bisa memperoleh layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional: Istana Tegaskan Bukan 'Cocoklogi' dengan Ultah Prabowo
"Jadi bagi yang kita bekukan itu masih bisa melakukan reaktivasi jika memang mereka benar-benar membutuhkan," tutur Gus Ipul.
Syarat reaktivasi PBI JKN meliputi: