Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini gencar mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk mewujudkan hal ini, BKN meminta penerapan sistem kelas jabatan demi transparansi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, Herman, menyatakan bahwa BKN berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian TPP.
Baca Juga: Nokia X700 5G Diuji! Apakah Layak Dibeli di 2025?
"BKN mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemberian TPP melalui sistem kelas jabatan yang modern dan adil bagi seluruh ASN PPPK dan PNS di daerah," kata Herman pada Senin (23/6).
Kelas Jabatan: Alat Ukur Kontribusi dan Peningkatan Motivasi
Herman menjelaskan bahwa sistem kelas jabatan akan menjadi alat ukur penting untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai diberikan berdasarkan kontribusi nyata yang mereka berikan.
Baca Juga: RESMI DILUNCURKAN! Nokia N75 Max 5G Bawa Baterai Jumbo dan Kamera Revolusioner
Hal ini diharapkan dapat memacu motivasi kerja yang lebih tinggi di kalangan ASN.
Dengan adanya sistem ini, optimalisasi sumber daya manusia dapat tercapai melalui evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai, bobot, dan harga jabatan yang tepat.
"Hal ini juga berkontribusi pada efisiensi anggaran karena pemberian penghargaan menjadi lebih terukur dan transparan,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa kelas jabatan berperan sebagai panduan pengembangan karier ASN PPPK dan PNS, dengan pemberian penghargaan yang berbeda sesuai tingkat jabatan.
Dalam operasionalnya, instrumen seperti analisis jabatan, peta jabatan, dan evaluasi jabatan menjadi fondasi penentuan kelas jabatan.