BKN Dorong Pemda Beri Tambahan Penghasilan untuk PPPK dan PNS, TPP Pakai Sistem Kelas Jabatan

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 12:20 WIB
BKN Dorong Pemda Beri Tambahan Penghasilan untuk PPPK dan PNS. (kemenhumkam.go.id)
BKN Dorong Pemda Beri Tambahan Penghasilan untuk PPPK dan PNS. (kemenhumkam.go.id)

Desain penilaian kerja yang objektif, transparansi, dan akuntabilitas juga menjadi pedoman utama dalam pemberian penghargaan tersebut.

Regulasi dan Teknis Pemberian TPP

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menjelaskan regulasi dan teknis pemberian TPP berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Evaluasi Jabatan.

Baca Juga: Nokia X700 Pro: Andalan Baru di Smartphone Kelas Menengah Atas

Evaluasi jabatan adalah proses sistematis untuk menentukan kelas jabatan melalui penilaian faktor-faktor jabatan yang spesifik.

“Evaluasi jabatan menjadi dasar dalam sistem kompensasi internal, benchmark terkait gaji dengan pasar, serta model jenjang karier dan suksesi kepemimpinan. Dengan evaluasi jabatan, setiap instansi wajib menetapkan kelas jabatan yang menjadi dasar pemberian TPP,” tuturnya.

Neny menambahkan bahwa penempatan pegawai pada kelas jabatan akan disesuaikan dengan kualifikasi dan kompetensi sesuai prinsip meritokrasi.

Baca Juga: Pasca-Pilkada Serentak, KPU Bulukumba Fokus Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk memberikan tambahan penghasilan bagi ASN, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah BKN ini diharapkan dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh ASN di daerah, sekaligus mendorong peningkatan kinerja.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X