Kasus Dugaan Fitnah Judi Online: Kader PDIP Angga Nugraha Dicecar 29 Pertanyaan di Bareskrim Terkait Laporan Budi Arie

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 20:54 WIB
Ilustrasi judi online. (Freepik)
Ilustrasi judi online. (Freepik)

Sulawesinetwork.com – Bareskrim Polri mulai mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu judi online yang menyeret nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Angga Nugraha, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, telah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri pada Rabu, 18 Juni 2025. Angga dicecar sebanyak 29 pertanyaan oleh penyidik.

Angga menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan erat dengan laporannya, termasuk detail dari bukti-bukti yang ia lampirkan.

Baca Juga: Curahan Hati Yolla Yuliana Usai Pensiun dari Timnas Voli Indonesia: Perjalanan 16 Tahun Sejak SMP

"Ada 29 pertanyaan, berkaitan laporan (pencemaran nama baik atau fitnah)," ujar Angga kepada awak media.

Selama pemeriksaan, Angga merinci bukti-bukti yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Semua bukti yang kita lampirkan ada video rekaman, terus juga ada screenshot akun media sosial," imbuhnya. Ia mengaku proses pemeriksaan berjalan lancar dan interaktif.

Baca Juga: WNI di Iran dalam Bayang-bayang Konflik: Istana Klaim Masih Koordinasi dan Pantau Situasi Evakuasi

Menurut Angga, laporan ini dibuat sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan fitnah yang dilontarkan.

"Terkait beberapa pertanyaan tadi hanya sekitaran kronologinya saja," ucapnya.

Angga menegaskan motivasinya melaporkan menteri terkait. "Sebagai kader PDIP kami ingin meminta keadilan atas fitnah keji yang dilakukan seorang menteri," katanya, merujuk pada Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Awas! Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-laki Capai 10.000 Meter, Ancaman Lahar dan Abu

Angga juga menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Ia memperkirakan bahwa ke depan, polisi kemungkinan akan mulai memeriksa saksi-saksi lain, mengingat pihaknya juga telah mengajukan sejumlah nama saksi atas laporan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X