Heboh Andrew Darwis Curhat Rekening Diblokir, PPATK Ungkap 2 Cara Jitu Buka Blokir Rekening Massal Terkait Judi Online!

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 13:15 WIB
Fenomena pemblokiran rekening oleh PPATK jadi buah bibir netizen (Foto: Gorajuara/ Pexels/ cottonbro studio)
Fenomena pemblokiran rekening oleh PPATK jadi buah bibir netizen (Foto: Gorajuara/ Pexels/ cottonbro studio)

Sulawesinetwork.com – Gelombang pemblokiran rekening bank secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menjadi sorotan tajam.

Bahkan, pendiri platform media sosial Kasus, Andrew Darwis, turut menjadi korban dan mencurahkan kekesalannya melalui unggahan di akun X pribadinya.

"Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK," tulis Andrew dalam unggahannya pada Minggu (18/5/2025), yang seketika viral dan memicu pengakuan senada dari banyak pengikutnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Kunjungan Kenegaraan ke Thailand, Bertemu Raja dan PM Paetongtarn Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral

Menanggapi kehebohan ini, PPATK melalui Kepala Pusatnya, Ivan Yustiavandana, membenarkan adanya pemblokiran massal tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Ivan menjelaskan bahwa tindakan tegas ini menyasar rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) dan terindikasi kuat disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.

"Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online," demikian bunyi keterangan resmi PPATK yang dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga: FENOMENAL! Bocah SMP 13 Tahun Taklukkan Senior, Juara Biliar Bulukumba Siap Gebrak Pontianak

Lebih lanjut, PPATK mengungkapkan skala masif keterlibatan rekening-rekening ini dalam aktivitas terlarang.

"Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online, yang sebagian besar berasal dari praktik jual beli rekening," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Kabar baiknya, PPATK memastikan bahwa para pemilik rekening yang terdampak pemblokiran tetap memiliki hak penuh atas dana mereka.

Baca Juga: Polisi Gadungan Gasak HP 3 Pelajar SMP, Tak Berkutik Diciduk Resmob

Lembaga tersebut juga memberikan solusi konkret bagi mereka yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya.

"Ada dua cara yang bisa ditempuh pemilik rekening untuk kembali mengaktifkan rekening yang terblokir," jelas PPATK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X