Dua Cara Jitu Buka Blokir Rekening:
* Datangi Cabang Bank Terkait: Pemilik rekening dapat langsung mendatangi kantor cabang bank tempat mereka membuka rekening untuk mengajukan permohonan reaktivasi. Pihak bank akan membantu proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Serba Gratis di Aplikasi ShopeePay: Ini Cara Kirim Uang, Isi Saldo & Tarik Tunai Bebas Biaya
* Hubungi Langsung PPATK: Alternatif lainnya, pemilik rekening dapat menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pemblokiran dan langkah-langkah yang perlu diambil.
Dengan adanya penjelasan dan solusi ini, diharapkan masyarakat yang terdampak pemblokiran rekening dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rekening bank mereka dan tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan.(*)