Para terlapor ini dituding menyebarkan tuduhan ijazah palsu, yang dilaporkan dengan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kepala negara, sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi informasi di era digital. (*)
Artikel Terkait
Curas di Bulukumba Terungkap: Tim Resmob Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor
Danantara, Chandra Asri, dan INA Kolaborasi Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
Jejak Taipan Indonesia di Lapangan Hijau Global: Ini Dia 8 Klub Luar Negeri Milik Pengusaha Tanah Air
Mengukir Sejarah! Gubernur Mualem Sambut Bahagia Keputusan Prabowo: 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh
BKN Umumkan 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu: Kabar Baik untuk Honorer Database BKN
Remaja Inspiratif Bulukumba, A. Azzaza Amnan Afifah, Sang Penjaga Lingkungan Dinobatkan sebagai Duta Remaja Sulsel 2025!
Kolaborasi Pentahelix di Bulukumba: DPRD dan Pemkab Bersatu Lawan Stunting