Para terlapor ini dituding menyebarkan tuduhan ijazah palsu, yang dilaporkan dengan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kepala negara, sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi informasi di era digital. (*)