Kemendagri Tegas: Ormas Dilarang Mengenakan Seragam Ala TNI/Polri, Wajib Ditertibkan!

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 14:40 WIB
Ilustrasi Ormas.
Ilustrasi Ormas.

Sulawesinetwork.com - Peringatan keras datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia kini dilarang keras mengenakan seragam yang menyerupai pakaian TNI/Polri maupun Kejaksaan.

Penegasan ini bukan tanpa dasar, melainkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Tanah Air.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin Undang-Undang, ada batasan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih: Ambisi Raksasa atau Jebakan Berlubang? Ini Jawaban Sang Menteri

"Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas," ujar Bahtiar.

Pernyataan ini disampaikan Bahtiar saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025).

Bukan Ruang Publik Bebas: Ormas Terikat Aturan

Baca Juga: Fokus Lawan Kanker, Vidi Aldiano Bicara Soal Polemik 'Nuansa Bening': Berharap Ada Titik Temu

Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak bisa berdiri bebas di ruang publik. Ada batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan utama yang kini disoroti tercantum jelas dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas.

"Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya.

Sinergi Pusat-Daerah: Saatnya Bertindak!

Baca Juga: BSU 2025 Cair Juni! Siap-Siap Cek Status Penerima dan Pastikan Kamu Termasuk

Lebih lanjut, Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang dianggap meresahkan masyarakat atau tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

"Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," pungkas Bahtiar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X