Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan kasus korupsi kakap.
Kali ini, KPK mencium adanya penyalahgunaan dana operasional Gubernur Papua periode 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Lebih mengejutkan lagi, dana jumbo tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah jet pribadi atau private jet.
Jet Pribadi di Luar Negeri, Pengusaha Singapura Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis, 12 Juni 2025, mengungkapkan, "Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri.”
Untuk mendalami kasus ini, KPK tidak tanggung-tanggung memanggil Gibrael Isaak (GI), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Pemanggilan yang dilakukan pada hari ini, Kamis, 12 Juni 2025, bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari GI sebagai saksi.
“Hari ini KPK memanggil saksi Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait pembelian atas pesawat private jet tersebut,” terang Budi.
Kehadiran pengusaha maskapai pribadi ini diharapkan dapat membuka tabir terkait transaksi pembelian jet mewah tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bulukumba, Pohon Tumbang Timpa Jalanan Sekitar Lapangan Pemuda
Penggelembungan dan Penyalahgunaan Dana Operasional
Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan penggelembungan (mark-up) dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala daerah Provinsi Papua.