Hasil evaluasi yang transparan ini, lanjutnya, akan menjadi fondasi dalam menentukan besaran insentif yang akan diterima oleh setiap SPPG.
"Sekarang ini kami pukul rata sama, karena sekaligus memberikan dorongan agar mereka meningkatkan kualitasnya," imbuhnya.
Dadan juga menegaskan bahwa mulai bulan depan, proses audit dan akreditasi oleh lembaga independen akan segera dimulai.
"SPPG yang sudah jalan itu akan diaudit melalui lembaga independen untuk sertifikasi dan akreditasi. Nah, dengan hasil audit itu, maka insentif yang diterima oleh mitra yang kualitasnya baik pasti akan beda dengan yang cukup atau baik sekali," katanya, memberikan gambaran jelas tentang sistem penghargaan yang akan diterapkan.
Gandeng BKKBN, Jangkau Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita hingga Pelosok!
Sebagai bagian dari strategi untuk memperluas jangkauan layanan, BGN juga menjalin sinergi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Baca Juga: Bill Gates Kucurkan Rp2,6 Triliun untuk Indonesia, Prabowo Sambut Hangat di Istana Merdeka!
Kolaborasi ini bertujuan untuk menjangkau kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita yang berada di luar lingkungan sekolah.
Dadan menjelaskan bahwa setiap SPPG diwajibkan untuk mengidentifikasi kelompok sasaran dalam radius 4 kilometer dari lokasi dapur mereka.
Selanjutnya, para kader Posyandu akan dilibatkan secara aktif sebagai ujung tombak penyalur makanan bergizi langsung ke rumah-rumah penerima manfaat.
Baca Juga: Pria Bersenjata Badik Teror Wisma dan Rumah Warga Bulukumba, Polisi Gercep Amankan Pelaku
"BGN akan memberikan insentif kurang lebih Rp1 juta per bulan kepada para kader tersebut, lebih besar dari yang mereka terima dari kementerian lain," pungkasnya, menunjukkan komitmen BGN dalam memberikan dukungan yang memadai kepada para penggerak di lapangan.
Dengan langkah-langkah tegas dan strategis ini, BGN menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan program Makan Bergizi Gratis yang berkualitas dan tepat sasaran, demi kesehatan dan tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (*)