- Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya organisasi dan mewakili koperasi secara internal maupun eksternal.
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Fokus pada pengembangan dan pengelolaan berbagai unit usaha koperasi.
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan anggota, termasuk perekrutan, pembinaan, dan pelayanan anggota.
- Sekretaris: Bertugas mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi koperasi.
- Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan koperasi, termasuk pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan dana.
Selain memenuhi persyaratan dan struktur di atas, susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih juga perlu memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai wujud kesetaraan dan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat.
Pengurus koperasi memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola yang akan diberikan tugas dan kuasa untuk menjalankan operasional unit-unit usaha koperasi sehari-hari.
Cara Mendaftar Koperasi Merah Putih:
Baca Juga: Kocak! Patah Hati di Hari Ultah, Warga Bogor Minta Damkar Temani Tiup Lilin
Sebelum membentuk kepengurusan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menentukan jenis koperasi yang akan didirikan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Setelah itu, pendaftaran Kopdes Merah Putih dapat dilakukan secara online melalui laman resmi:
1. Akses tautan [https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar](https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar), dan pilih salah satu skema koperasi yang sesuai (membangun baru, mengembangkan yang sudah ada, atau revitalisasi).
2. Isi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan skema yang dipilih.
Baca Juga: Nuansa Mendalam di Hardiknas SMP Negeri 9 Bulukumba: Hitam Sebagai Simbol dan Semangat Kolaborasi
3. Centang pernyataan bahwa data yang diberikan benar dan bersedia menerima konsekuensi hukum jika ada ketidaksesuaian, serta pernyataan bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.
4. Klik tombol “Daftar Sekarang” setelah semua informasi terisi lengkap dan pernyataan dicentang.
Pastikan seluruh tahapan pendaftaran diikuti dengan benar agar proses pembentukan Kopdes Merah Putih dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi Pemkab Bulukumba Membuahkan Hasil, Indeks Naik Signifikan
Dengan kepengurusan yang solid dan memenuhi persyaratan, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi pilar ekonomi yang kuat dan menyejahterakan masyarakat desa. (*)