Sulawesinetwork.com - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah resmi diluncurkan pada 21 April 2025, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan memberantas permasalahan seperti rentenir dan pinjaman online.
Sebagai lembaga ekonomi berbasis gotong royong, Kopdes Merah Putih akan dikelola oleh masyarakat desa sendiri. Lantas, apa saja syarat untuk menjadi pengurus dan bagaimana susunan kepengurusannya?
Sebagai garda terdepan operasional koperasi, pengurus Kopdes Merah Putih memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dengan pengawas dan pengelola.
Baca Juga: Makin Dekat! Honor 400 dan 400 Pro Kantongi Sertifikasi, Layar OLED Melengkung Jadi Andalan!
Untuk memastikan koperasi berjalan dengan baik dan amanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pengurus:
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
1. Memiliki Pengetahuan Perkoperasian: Calon pengurus wajib memahami prinsip-prinsip dasar koperasi, serta menunjukkan kejujuran, loyalitas, dan dedikasi yang tinggi terhadap kemajuan koperasi.
Baca Juga: Kontroversi Siswa 'Nakal' Dikirim ke Barak TNI: Pengamat Pertanyakan Arah Kebijakan Dedi Mulyadi
2. Memiliki Keterampilan dan Wawasan Usaha: Dibutuhkan individu dengan keterampilan kerja yang memadai, wawasan bisnis yang luas, serta semangat kewirausahaan untuk mengembangkan unit-unit usaha koperasi.
3. Tidak Ada Hubungan Keluarga Dekat: Untuk menghindari potensi konflik kepentingan, calon pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah (ayah/ibu, anak, saudara kandung) atau semenda (mertua, menantu, ipar) sampai derajat kesatu dengan pengurus atau pengawas lainnya.
4. Bukan Unsur Pimpinan Desa: Untuk menjaga independensi dan fokus pada pengelolaan koperasi, calon pengurus tidak diperbolehkan berasal dari unsur pimpinan desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dll.).
Baca Juga: Jeritan Hati Ibu di Purwakarta, Kirim Anak 'Nakal' ke Barak Militer Demi Perubahan
Susunan Ideal Pengurus Koperasi Merah Putih:
Agar pengelolaan koperasi berjalan efektif dan efisien, susunan pengurus Kopdes Merah Putih perlu diatur dengan baik. Ketentuan mengenai jumlah pengurus adalah ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima orang, dengan posisi-posisi sebagai berikut: