Tegas! Mahfud MD Luruskan Isu Ijazah Palsu Jokowi: Kebijakan Negara Tak Bisa Dibatalkan!

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 15:01 WIB
Mahfud MD tanggapi soal isu seluruh kebijakan Jokowi akan dibatalakn bila terbumti ijazahnya palsu (Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: istimewa)
Mahfud MD tanggapi soal isu seluruh kebijakan Jokowi akan dibatalakn bila terbumti ijazahnya palsu (Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Foto: istimewa)

Sulawesinetwork.com - Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Bersamaan dengan itu, muncul klaim liar yang menyebutkan bahwa seluruh kebijakan Jokowi selama menjabat presiden akan otomatis batal jika ijazahnya terbukti palsu.

Menanggapi rumor yang semakin meresahkan ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan yang tegas dan meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Baca Juga: Dilema Ganja Medis di Indonesia: Antara Harapan Keluarga Pasien dan Ketatnya UU Narkotika

Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, ia membantah mentah-mentah anggapan bahwa kebijakan negara bisa gugur hanya karena persoalan administrasi pribadi seperti dugaan ijazah palsu.

"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud dalam tayangan video yang diunggah pada Rabu (16/4/2025).

Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang disebut asas kepastian hukum.

Baca Juga: TRAGIS! Nestapa Eks Pemain Sirkus Taman Safari Terungkap: Jatuh dari 15 Meter, Diobati Seadanya Hingga Lumpuh!

Asas ini menegaskan bahwa semua keputusan sah yang telah dikeluarkan oleh pejabat negara tetap berlaku, meskipun kemudian muncul persoalan pribadi terhadap pejabat yang bersangkutan.

"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah,” lanjutnya.

“Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," tegas Mahfud.

Baca Juga: Nokia Zeus Max: Ponsel Flagship dengan Chipset Snapdragon 888, Kamera 108MP, dan Baterai Jumbo 7900mAh

Ia juga menyoroti potensi kekacauan hukum yang akan terjadi jika logika tersebut diterapkan. Menurutnya, keputusan presiden bukanlah produk yang bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan cacat administratif pada data pribadi pejabatnya.

"Kalau itu dibatalkan, nanti kacau kita," ucap Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X