Sulawesinetwork.com - Polemik seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bersamaan dengan itu, muncul klaim liar yang menyebutkan bahwa seluruh kebijakan Jokowi selama menjabat presiden akan otomatis batal jika ijazahnya terbukti palsu.
Menanggapi rumor yang semakin meresahkan ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan yang tegas dan meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Baca Juga: Dilema Ganja Medis di Indonesia: Antara Harapan Keluarga Pasien dan Ketatnya UU Narkotika
Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, ia membantah mentah-mentah anggapan bahwa kebijakan negara bisa gugur hanya karena persoalan administrasi pribadi seperti dugaan ijazah palsu.
"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud dalam tayangan video yang diunggah pada Rabu (16/4/2025).
Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam sistem hukum administrasi negara, terdapat prinsip penting yang disebut asas kepastian hukum.
Asas ini menegaskan bahwa semua keputusan sah yang telah dikeluarkan oleh pejabat negara tetap berlaku, meskipun kemudian muncul persoalan pribadi terhadap pejabat yang bersangkutan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah,” lanjutnya.
“Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," tegas Mahfud.
Ia juga menyoroti potensi kekacauan hukum yang akan terjadi jika logika tersebut diterapkan. Menurutnya, keputusan presiden bukanlah produk yang bisa dibatalkan begitu saja hanya karena ditemukan cacat administratif pada data pribadi pejabatnya.
"Kalau itu dibatalkan, nanti kacau kita," ucap Mahfud.