Meskipun demikian, Menhub memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan optimal selama masa FWA ini.
"Kita menjamin pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," katanya.
Tak hanya fokus pada kelancaran lalu lintas, Menhub Dudy juga menyoroti sinergi positif antarinstansi pemerintah yang tercermin dalam kebijakan ini.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri PANRB atas respon cepat dan strategisnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan sektor transportasi nasional," ucapnya.
"Keputusan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi demi menjamin pelayanan publik tetap prima dan mobilitas masyarakat lancar," pungkasnya.
Seperti diketahui, puncak arus balik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi pada tanggal 6 dan 7 April 2025.
Dengan adanya kebijakan WFA yang diperpanjang hingga 8 April, diharapkan dapat memecah konsentrasi pemudik yang kembali pada tanggal-tanggal tersebut, sehingga mengurangi potensi terjadinya kemacetan parah di berbagai jalur transportasi.
Kebijakan perpanjangan WFA ini menjadi angin segar bagi upaya pemerintah dalam menciptakan arus balik Lebaran 2025 yang lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(*)
Artikel Terkait
ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru ASN 2025: THR, Gaji ke-13, hingga Tunjangan Profesi!
Mensos Gus Ipul Ungkap Progres Sekolah Rakyat: Pakai Guru ASN, Berasrama Gratis
Tunjangan Guru ASN Daerah Akan Cair Setiap Bulan, Mulai April 2025
Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN Pekan Depan: Bisa Kerja dari Mana Saja, Libur Sekolah Dimajukan
ASN Bisa Work From Anywhere Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkapnya
Sehari WFA ASN Diberlakukan, Ini Aturan Lengkap yang Perlu Diperhatikan
Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi, Salah Satunya Berkat Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN
ASN Dilarang Telat Masuk Kerja Usai Lebaran 2025, Wajib On Time di Hari Pertama
Kabar Gembira ASN! Tak Perlu Buru-buru Ngantor 8 April, Ini Kata Resmi PANRB