Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat! Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat, namun Dedi juga mengingatkan untuk waspada terhadap potensi pungutan liar (pungli).
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2020, 2021, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," tegas Dedi melalui akun Instagram pribadinya.
Dedi mengingatkan warga Jabar untuk waspada terhadap pungli setelah adanya kebijakan ini.
"Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi," tegasnya.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. "Datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: RUU TNI Diterpa Isu Dwifungsi ABRI, DPR Beri Jaminan: Tidak Ada Prajurit Aktif di BUMN!
Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025," ajaknya.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan pengampunan ini hanya dilakukan sekali. "Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja.
Setelah itu, masih menunggak juga, ingat, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa," tandasnya.
Kebijakan ini bukan hanya tentang penghapusan utang, tetapi juga tentang upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di Jawa Barat.
Dedi berharap, dengan adanya pengampunan ini, warga Jabar akan lebih taat membayar pajak di masa depan.