Sulawesinetwork.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Hasilnya mengejutkan! Ia menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan praktik curang, yakni mengurangi volume minyak dalam kemasan serta menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak main-main, Mentan langsung meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika terbukti bersalah!
Baca Juga: Apple Umumkan iPad Air 2025 dengan Chipset M3: Lebih Cepat, Lebih Canggih
Sidak Terbongkar! Minyakita Curang Beredar di Pasaran
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan.
- Seharusnya 1 liter, tapi hanya berisi 750 – 800 ml!
- Harga melebihi HET! Seharusnya Rp15.700/liter, dijual Rp18.000/liter!
Baca Juga: KPK Endus Aroma Tak Sedap di Program Makan Bergizi Gratis: Anggaran Makanan 'Disunat' Jadi Rp8.000!
Tiga perusahaan yang terlibat dalam praktik curang ini adalah:
- PT Artha Eka Global Asia
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
- PT Tunasagro Indolestari
Mereka bukan hanya mengurangi volume minyak, tapi juga mematok harga lebih tinggi dari yang seharusnya. Ini jelas merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, di mana kebutuhan minyak goreng meningkat pesat!
Baca Juga: Prabowo Ajak Pengusaha Nasional Atasi Kemiskinan dan Buka Lapangan Pekerjaan
Mentan: "Harus Ditutup dan Diproses Hukum!"
Amran tak bisa menoleransi praktik kecurangan ini. Ia langsung berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan untuk menindak tegas para pelaku usaha nakal.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi! Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut!" tegas Amran.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi distribusi minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.