Telisik Kerugian Negara Gegara Kasus Penyelundupan, Terbaru Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 M!

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 07:10 WIB
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar. (Instagram.com/@bgunawan)
Potret Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani yang membongkar kasus penyelundupan terbaru senilai Rp480 Miliar. (Instagram.com/@bgunawan)

Sulawesinetwork.com - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan yang mengungkap hasil kerja desk penyelundupan pada awal 2025 yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.

Budi menuturkan, desk itu berhasil menggagalkan barang selundupan yang mencapai nilai Rp 480,7 miliar.

"Pada awal 2025 ini, nilai barang yang berhasil diselamatkan desk penyelundupan dalam hal ini Kemenkeu, Bea dan Cukai, Polri, Mendag, dan TNI dari barang selundupan mencapai Rp 480,7 Miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca Juga: Gaji 13 dan 14 PNS Aman atau Hilang? Begini Kepastian Dari Sri Mulyani!

Menko Polkam RI itu menegaskan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap entitas kelompok dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.

"Sekaligus pendalaman 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal," sebut Budi.

Menilik sisi lain dari kasus penyelundupan yang dibongkar Budi, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap empat skandal barang selundupan ilegal dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, November 2024 sampai Januari 2025.

Nilai Barang hingga Kerugian Negara

Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!

Dalam kesempatan berbeda, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menuturkan dalam empat bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap kasus penyelundupan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Assegaf menyebut, nilai barang selundupan itu mencapai angka Rp51 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp64 miliar.

"Selama kurun waktu empat bulan terakhir ini, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," sebut Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Hampir 4 Bulan Menjadi Presiden, Prabowo Sudah Tegas Batalkan 2 Kebijakan Menteri yang Buat Gaduh Masyarakat

"Dengan nilai barang kurang lebih Rp51 miliar dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64 miliar," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X