Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.(*)
Artikel Terkait
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
ASN Bersiap! Gaji dan Benefit Baru Menanti di Tahun Depan, Berikut Penjelasannya
PNS Bersiap, Kenaikan Gaji Menanti di Tahun Depan!
Kenaikan Gaji ASN 2025? APBN Sudah Siap, Prabowo Yang Tentukan
Hamish Daud Bantah Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan
ASN Belum Terima Gaji, Keuangan Pemkab Bantaeng Bermasalah?
ASN Bantaeng Belum Terima Gaji, Dimana Pj Bupati Bantaeng?
Gara-gara Teknologi Baru, 4.151 ASN Bantaeng 15 Hari Tidak Terima Gaji
Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus
Anggaran Dipangkas Rp306 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji 13 dan Gaji 14 ASN?