"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.
Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14
Baca Juga: Terungkap! Begini Kejadian Sebenarnya Video Viral di MAN 1 Bulukumba
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Artikel Terkait
3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tidak Dibayarkan Taspen Tepat Waktu, Berikut Penjelasannya
ASN Bersiap! Gaji dan Benefit Baru Menanti di Tahun Depan, Berikut Penjelasannya
PNS Bersiap, Kenaikan Gaji Menanti di Tahun Depan!
Kenaikan Gaji ASN 2025? APBN Sudah Siap, Prabowo Yang Tentukan
Hamish Daud Bantah Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan
ASN Belum Terima Gaji, Keuangan Pemkab Bantaeng Bermasalah?
ASN Bantaeng Belum Terima Gaji, Dimana Pj Bupati Bantaeng?
Gara-gara Teknologi Baru, 4.151 ASN Bantaeng 15 Hari Tidak Terima Gaji
Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus
Anggaran Dipangkas Rp306 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji 13 dan Gaji 14 ASN?