Sulawesinetwork - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai pilkada langsung sebagai penyebab biaya politik yang tinggi, yang pada akhirnya mendorong kepala daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya politik tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Tito usai menghadiri acara 'Rakornas Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dalam Pemberantasan Korupsi' di gedung KPK, Jakarta.
"Biaya politik yang tinggi mendorong kepala daerah untuk mengembalikan biaya politik tersebut, dan ini menjadi salah satu akar masalah korupsi. Ini adalah tantangan besar," ujar Tito.
Tito menyoroti tantangan besar dalam menemukan sistem rekrutmen kepala daerah dengan biaya politik rendah.
Selain itu, ia juga menyatakan perlunya formula untuk meningkatkan kesejahteraan aparat di daerah.
"Kedua adalah bagaimana kita menjaga dan meningkatkan kesejahteraan aparat di daerah, termasuk kepala daerah," tambahnya.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
Tito menjelaskan bahwa kepala daerah yang ditunjuk dari birokrat saat ini tidak memiliki biaya politik.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi di Kemendagri terkait penunjukan birokrat menjadi kepala daerah.
"Mereka tidak memiliki biaya politik, dan di Kemendagri sangat keras tidak boleh ada transaksi apapun," tegasnya.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Dugaan Dukungan ASN Kepada Bacalon di Pilkada Serentak 2024
Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa kondisi saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan survei dan penelitian tentang plus-minus kepala daerah hasil pilkada langsung dibandingkan dengan kepala daerah hasil penunjukan sementara.
"Bagi Kemendagri, ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan survei dan penelitian tentang kelebihan dan kekurangan kepala daerah hasil pilkada langsung dan hasil penunjukan karena mengisi kekosongan waktu yang panjang ini," pungkas Tito.
Artikel Terkait
Prof Muhammad: Kejujuran Pengawas Pemilu, Pilar Utama Demokrasi di Bulukumba
Pemberhentian PNS dan PPPK, Pelanggaran Berat atau Capai Usia Pensiun? UU ASN Menjawabnya
WASPADA! 10 Alasan Penting Mengapa PPPK Bisa Kehilangan Pekerjaan Menurut UU ASN 2023
Mengejutkan! Inilah 10 Penyebab PPPK Diberhentikan Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Bahkan Jika Sehat dan Rajin Hadir
CAIR! Berikut Tunjangan Kinerja PNS BSSN, Berapa Sebenarnya yang Mereka Terima?
WARNING! Bisa Berujung Pemecatan, 7 Larangan Tegas untuk PNS Selama Musim Pilkada
Andi Utta Sampaikan Rencana Pembangunan Bendungan Kahayya ke Jokowi, Segara Dipresentasi di Istana
Bawaslu Telusuri Video Dugaan Dukungan ASN Kepada Bacalon di Pilkada Serentak 2024
Perpanjangan Masa Kerja PPPK: Apa Saja Ketentuannya Menurut UU ASN Terbaru?
Usulan Baru dari Kemendagri, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?