Kepala Daerah Kena Semprot dari Bawaslu dan Kemendagri Gegara Mutasi Jelang Pilkada Serentak 2024

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 19:19 WIB
ILUSTRASI kepala daerah dilarang lakukan mutasi jelang Pilkada Serentak 2024.
ILUSTRASI kepala daerah dilarang lakukan mutasi jelang Pilkada Serentak 2024.

Sulawesinetwork.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan jika kepala daerah yang melakukan mutasi jelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.

Hal ini ditegaskan kembali menyusul ramainya pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan batalnya pelantikan mutasi yang dilakukan kepala daerah karena menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah Dipusatkan di Lapangan Pemuda Bulukumba, Ini yang Bertindak Imam dan Khatib

Hal itu mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Nanti kita cek lagi," ujar Lolly dilansir Minggu, 7 April 2024.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Jadwal Kapal Ferry Rute Bulukumba-Selayar Hari ini

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan larangan kepala daerah melakukan mutasi.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

"Saya mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," jelasnya.

Baca Juga: Berbagai Kegiatan Meriahkan Gema Ramadhan yang Digelar IKA SMANSA Bulukumba, Pasar Murah hingga Buka Bersama

Hal ini ditegaskan kembali Lolly setelah ramainya kabar pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman.

Pelantikan itu terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X