Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Kemendagri sudah melarang kepala daerah untuk melakukan mutasu jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: H Rijal Digadang Masuk Bursa Pilkada Bulukumba 2024, PPP Klaim Belum ada Pembicaraan
"Surat edaran tersebut untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Akmal.
Akmal menegaskan berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal.
Kondisi tertentu yang dimaksud Akmal yakni mutasi bisa dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya.
Meski demikian, mutasi karena kondisi tertentu itu tetap harus melalui persetujuan Kemendagri. Termasuk kepala daerah dilarang mengganti ASN di lingkup sekretariat penyelenggara pemilu daerah. (*)
Artikel Terkait
Tiga Kabupaten Ini Secara Legal Telah Keluar dari Sulsel. Kini Resmi Membentuk Provinsi Baru Sebagai Pemekaran Wilayah
Kabar Gembira! Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Sulsel Resmi Dibuka Dengan Jumlah 50 Bidang Studi
Bawaslu Bulukumba Akui Peran Penting Media Sukseskan Pemilu 2024
Segini Biaya Pendidikan PPG Prajabatan 2024 yang Ditanggung Beasiswa, Perhatikan Tahapan Seleksinya
40 Warga Bulukumba Nikmati Fasilitas Mudik Gratis, Sekdishub: Akan Kita Tingkatkan
Pemkab Bulukumba Disindir Soal Pentingnya Mematuhi Aturan Mutasi, Kareso Institute: Sebaiknya Transparan Aja
Golkar dan PKB Sepakat Koalisi di Pilwalkot Makassar, JMS-TSY di Pilkada Bulukumba Apa Bisa?
Golkar Usulkan Satu Nama untuk Bantaeng, Islam Iskandar di Pilkada Jeneponto
Andi Utta Diwakili LO Daftar di PKS Bulukumba, Gambar dan Tagline Lanjutkan Dua Kali Tambah Baik Muncul