Kepala Daerah Kena Semprot dari Bawaslu dan Kemendagri Gegara Mutasi Jelang Pilkada Serentak 2024

photo author
- Senin, 8 April 2024 | 19:19 WIB
ILUSTRASI kepala daerah dilarang lakukan mutasi jelang Pilkada Serentak 2024.
ILUSTRASI kepala daerah dilarang lakukan mutasi jelang Pilkada Serentak 2024.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Kemendagri sudah melarang kepala daerah untuk melakukan mutasu jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: H Rijal Digadang Masuk Bursa Pilkada Bulukumba 2024, PPP Klaim Belum ada Pembicaraan

"Surat edaran tersebut untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Akmal.

Akmal menegaskan berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.

"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal.

Baca Juga: Sebagai Calon Ibu Kota Provinsi Baru di Wilayah Sulsel, Daerah Ini Memiliki Kawasan Destinasi Wisata yang Wajib di Kunjungi Saat Libur Lebaran 2024

Kondisi tertentu yang dimaksud Akmal yakni mutasi bisa dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya.

Meski demikian, mutasi karena kondisi tertentu itu tetap harus melalui persetujuan Kemendagri. Termasuk kepala daerah dilarang mengganti ASN di lingkup sekretariat penyelenggara pemilu daerah. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X