Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Kemendagri sudah melarang kepala daerah untuk melakukan mutasu jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: H Rijal Digadang Masuk Bursa Pilkada Bulukumba 2024, PPP Klaim Belum ada Pembicaraan
"Surat edaran tersebut untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Akmal.
Akmal menegaskan berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal.
Kondisi tertentu yang dimaksud Akmal yakni mutasi bisa dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya.
Meski demikian, mutasi karena kondisi tertentu itu tetap harus melalui persetujuan Kemendagri. Termasuk kepala daerah dilarang mengganti ASN di lingkup sekretariat penyelenggara pemilu daerah. (*)