Jadi Cawapres Prabowo Subianto, PDIP Sebut Gibran Lakukan Pembangkangan

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:43 WIB
Ketua TKRPP PDIP Ahmad Basarah bersama jajaran pengurus melakukan konferensi pers.  (Ikbal Muqorobin - Haroanterbitcom)
Ketua TKRPP PDIP Ahmad Basarah bersama jajaran pengurus melakukan konferensi pers. (Ikbal Muqorobin - Haroanterbitcom)

Sulawesinetwork.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres), Gibran Rakabuming Raka disebut lakukan pembangkangan setelah resmi mendapingi Capres Prabowo Subianto.

Sebagai kader PDIP, Gibran Rakabuming seharunya tegak lurus dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Di Pilpres 2024, PDIP mengusung pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca Juga: Cek Sekarang! 317 Pelamar PPPK Jeneponto Formasi Tenaga Teknis Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan pembangkangan.

Gibran yang saat ini menjadi walikota Solo menurut Basarah telah diamanahkan oleh PDIP memimpin Kota Solo.

"Seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Tanjung Bira Prix 2023, Tiga Rider Top Nasional Bakal Bersaing Ketat di Sirkuit Titik Nol Bulukumba

"Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDIP," sambungnya.

Menurut Basarah, kongres telah memutuskan bahwa Megawati Soekarnoputri diberi wewenang untuk memutuskan siapa capres dan cawapres yang diusung.

Basarah juga meyakini Gibran memahami betul anggaran dasar PDIP. Sehingga harus patuh terhadap keputusan partai.

Baca Juga: Isu Pemekaran Provinsi Bugis Timur, Potensi Kabupaten Bulukumba Berpeluang untuk Bergabung

"Ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai termasuk Mas Gibran wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan mensukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," sebutnya.

Gibran yang menerima pinangan Prabowo dianggap melakukan pembangkangan karena mengambil keputusan diluar partai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X