Ucapkan Basmalah atau Salam Dulu sebelum Berbicara? Ini Penjelasan Sejumlah Ulama

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 06:40 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Ahmedsaborty)
Ilustrasi (Pixabay/Ahmedsaborty)

Praktik salam diucapkan terlebih dahulu baru kemudian ceramah ini sejalan dengan hadits Rasulullah sebagai berikut:

السلام قبل الكلام

Artinya: “Ucapkan salam sebelum berbicara” (HR At-Tirmidzi).

Jadi kedua ulama tersebut memadukan kedua hadits di atas dengan pemahaman bahwa berbicara atau ceramah merupakan perbuatan mulia yang sebaiknya dimulai dengan ucapan basmalah.

Dalam hal ini keduanya mungkin memandang salam sebagai bagian integral ceramah sehingga ucapan basmalah didahulukan daripada salam.

Berbeda dari Prof. Quraish Shihab dan Buya Yahya, KH Ma’ruf Amin (mantan Rais ‘Aam PBNU), KH Miftachul Akhyar (Rais ‘Aam PBNU sekarang) mengucapkan salam terlebih dahulu baru kemudian mengucapkan basmalah sebelum memulai pidato sambutan atau ceramahnya.

Praktik yang berbeda di antara para ulama tersebut tentu memiliki argumentasi masing-masing. KH Ma’ruf Amin dan KH Miftachul Akhyar memulai pidato sambutan atau ceramahnya mengucapkan salam terlebih dahulu.

Itu karena bisa jadi merujuk pada pendapat Imam Nawawi bahwa tidak disunnahkan membaca apa pun sebelum ucapan salam. Hal ini sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab al-Adzkar sebagai berikut:

السنة أن المسلم يبدأ بالسلام قبل كل كلام لأنه تحية يبدأ به فيفوت بالإفتتاح بالكلام كتحية المسجد

Artinya: “Sunnah hukumnya orang Islam memulai dengan mengucapkan salam sebelum berbicara sebab salam merupakan penghormatan yang dilakukan di permulaan. Kesunnahan itu bisa hilang jika sudah dimulai dengan bicara terlebih dahulu, seperti shalat tahiyatul masjid.” (lihat al- Imam Nawawi ad-Dimasyqi, Al-Adzkar an-Nawawiyah, (Riyadh, Dar ibn Khuzaimah: 2002), Cetakan I, Hal. 457.

Jadi menurut Imam Nawawi suatu pembicaraan atau ceramah sebaiknya dimulai dengan salam terlebih dahulu sebagaimana hadits Rasulullah yang berbunyi: “Ucapkan salam sebelum berbicara.” (HR At-Tirmidzi).
Praktik ini hukumnya sunnah dan akan hilang kesunnahannya apabila sebelumnya sudah mengucapkan sesuatu.

Imam Nawawi menganalogikan hal ini dengan shalat tahiyatul masjid yang sebaiknya dilakukan sebelum seseorang melakukan apa pun di dalam masjid.
Oleh karena itu praktik yang dilakukan oleh KH Ma’ruf Amin dan KH Miftachul Akhyar adalah setelah salam disusul dengan basmalah.

Praktik semacam ini, berbeda dengan apa yang dipraktikkan oleh Prof. Muhammad Quraish Shihab dan Buya Yahya sebagaimana disebutkan di atas.

Letak perbedaannya adalah dalam menempatkan basmalah sebelum salam. KH Ma’ruf Amin dan KH Miftachul Akhyar mengucapkan salam di awal dan baru kemudian basmalah.

Hal itu dilakukan bisa jadi untuk meghindari hilangnya kesunnahan membaca salam karena sudah didahului basmalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X